Arsip dapat digolongkan atas
berbagai jenis atau macam, tergantung dari sisi peninjauannya, antara
lain:
A. Berdasarkan Fungsi
Menurut fungsi dan kegunaanya, arsip
dapat dibedakan menjadi:
(a) Arsip dinamis, yakni
arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan atau penyelenggaraan administrasi perkantoran.
(b) Arsip statis, yaitu arsip
yang tidak dipergunakan lagi secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
aan atau penyelenggaraan aamlnlstrasl perkantoran, atau sudah tidak dipakai
lagi dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
B. Berdasarkan Nilai Guna
Ditinjau
dari segi kepentingan pengguna, arsip dapat dibedakan atas:
a.
Nilai guna primer yaitu : nilai
arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk
kepentingan
lembaga/instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip. Nilai guna primer
meliputi:
- Nilai guna administrasi yaitu : nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga/instansi pencipta arsip.
- Nilai guna hukum yaitu : arsip yang berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum atas hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah.
- Nilai guna keuangan yaitu : arsip yang berisikan segala hal yang menyangkut transaksi dan pertanggungjawaban keuangan.
- Nilai guna ilmiah dan teknologi yaitu : arsip yang mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai akibat/hasil penelitian murni atau penelitian terapan.
b.
Nilai guna sekunder yaitu : nilai
arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/instansi
lain, dan atau kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta
kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada
masyarakat/pertanggungjawaban nasional.
Nilai guna sekunder, juga meliputi:
Ø Nilai guna pembuktian, yaitu arsip yang mengandung fakta dan
keterangan
yang
dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana
lembaga/isntansi tersebut
diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan, serta apa hasil/akibat dari kegiatan itu.
Ø Nilai guna informasi, yaitu arsip yang mengandung informasi
bagi kegunaan
berbagai kepentingan penelitian dan
sejarah, tanpa dikaitakan dengan
lembaga/instansi penciptanya.
C. Berdasarkan sifat
Berdasarkan sifatnya, arsip
dapat dibedakan atas :
Arsip tertutup, yaitu arsip yang dalam pengelolaan dan perlakuannya
berlaku ketentuan tentang kerahasian surat-surat.
Arsip terbuka, yakni pada dasarnya boleh diketahui oleh semua pihak/umum.
Berdasarkan tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya
Menurut tingkat penyimpanan dan
pemeliharaannya, arsip dibagi atas :
Arsip sentral, yaitu arsip yang disimpan pada suatu pusat arsip (depo arsip),
atau arsip yang dipusatkan penyimpan dan pemeliharaannya pada suatu tempat
tertentu.
Arsip pemerintah, yang mengandung nilai khusus ada yang disimpan secara
nasional di Jakarta yaitu pada Lembaga Arsip Nasional Pusat yang disebut dengan
nama ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Arsip unit, yaitu arsip yang disimpan di setiap bagian atau setiap unit
dalam suatu organisasi. Arsip unit disebut juga arsip mikro atau arsip khusus,
karena khusus hanya menyimpan arsip yang ada di unit yang bersangkutan.
D. Berdasarkan Keasliannya
Menurut
keasliannya, arsip dibedakan atas: arsip asli, arsip tembusan, arsip salinan,
dan arsip petikan.
E. Berdasarkan Subyeknya
Berdasarkan
subyek atau isinya, arsip dapat dibedakan atas berbagai macam, misalnya: Arsip
keuangan, Arsip Kepegawaian, Arsip Pendidikan, Arsip Pemasaran, Arsip
Penjualan, dan sebagainya.
F. Berdasarkan Bentuk dan Wujudnya
Menurut bentuk atau wujudnya, arsip
terdiri dari berbagai macam, misalnya surat (arsip korespondensi) yang dalam
hal ini diartikan sebagai setiap lembaran kertas yang berisi informasi atau
keterangan yang berguna bagi penyelenggaraan kehidupan organisasi.
G. Berdasarkan Sifat Kepentingannya
Arsip penting, yaitu arsip yang mempunyai nilai hukum, pendidikan,
keuangan, dokumentasi, sejarah, dan sebagainya.
Arsip vital, yaitu arsip yang bersifat permanen, disimpan untuk
selama-lamanya, misalnya akte, ijazah, buku induk mahasiswa, dsb.