MANAJEMEN
KEARSIPAN
Menurut Undang-undang nomor 43 tahun
2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan
meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu
sistem kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana,
serta sumber daya lainnya. Jadi manajemen (pengelolaan) kearsipan merupakan
salah satu kegiatan penyelenggaraan kearsipan, di samping kebijakan dan
pembinaan kearsipan.
A.
Manajemen Kearsipan
Manajemen
kearsipan adalah perencanaan, pengawasan, pengarahan, pengorganisasian, pelatihan, pengembangan dan aktivitas
manajerial lain yang ditujukan atas kegiatan penciptaan, pemeliharaan,
penggunaan dan penyusutan arsip dengan maksud untuk mencapai dokumentasi yang
baik dan sesuai dengan kebijakan dan transaksi (kejadian, peristiwa, kegiatan)
yang riil, dan manajemen operasi organisasi yang efektif dan ekonomis/efisien. Undang-undang tentang Kearsipan
tersebut mengelompokkan pengelolaan arsip menjadi dua yaitu pengelolaan arsip
dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Pengelolaan
arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif,
dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan
arsip. Sedangkan pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip
statis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan,
preservasi, dan akses (pemanfaatan,
pendayagunaan, dan pelayanan publik) dalam suatu sistem kearsipan.
B. Tujuan
Manajemen Kearsipan
Manajemen
kearsipan dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Mendokumentasikan
kebijakan dan transaksi organisasi dan perusahaan secara akurat dan lengkap.
2.
Mengendalikan
jumlah dan kualitas arsip yang dihasilkan organisasi dan perusahaan.
3.
Menetapkan
dan menjamin mekanisme kontrol berkenaan dengan penciptaan arsip dengan maksud
untuk mencegah penciptaan yang tidak perlu, dan operasi organisasi/perusahaan
yang efektif dan ekonomis/efisien.
4.
Menyederhanakan
aktivitas, sistem, dan proses penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan arsip.
5.
Menjamin
preservasi dan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan.
6.
Menjamin
perhatian dan pengarahan yang berkelanjutan terhadap arsip sejak awal
penciptaan sampai dengan akhir penyusutan, serta menekankan pencegahan terjadinya kertas kerja yang tidak
perlu.
Menurut
Undang-undang tentang Kearsipan yang membedakan dua macam pengelolaan arsip
seperti tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pengelolaan arsip dinamis
dilakukan dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan
kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah
berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan : andal, sistematis, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang
ditetapkan dalam pedoman tata naskah. Selain itu pejabat atau orang yang
bertanggungjawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan,
keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Jadi pada dasarnya
tujuan pengelolaan arsip dinamis yaitu untuk menjamin ketersediaan,
keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
Sedangkan
pengelolaan arsip statis dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan
arsip sebagai bahan pertanggungjawaban bagi kehidupan berorganisasi,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C.
Fungsi-Fungsi
Manajemen Kearsipan
Berdasarkan
pengertian manajemen kearsipan di atas, dapat dikatakan bahwa fungsi-fungsi
manajemen kearsipan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi manajemen dan
fungsi operasional kearsipan.
1. Fungsi-fungsi
manajemen yang dimaksud antara lain yaitu perencanaan, pengorganisasian,
staffing, pengarahan, penggerakan, dan pengawasan; yang dilakukan terhadap
fungsi-fungsi operasional kearsipan, dalam pengelolaan arsip dinamis, termasuk
arsip vital, dan pengelolaan arsip statis.
2. Fungsi-fungsi
pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan-kegiatan penciptaan, penggunaan,
pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
3. Kegiatan-kegiatan
pengelolaan arsip vital terdiri dari identifikasi, pelindungan, pengamanan,
penyelamatan dan pemulihan arsip.
4.
Sedangkan
fungsi-fungsi pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan,
preservasi, dan akses.
D.
Sistem
Kearsipan Organisasi
Untuk
mencapai tujuan manajemen ataupun pengelolaan kearsipan tersebut
di atas diperlukan penetapan dan pemeliharaan sistem ataupun
teknik-teknik yang mendukung terwujudnya program manajemen kearsipan yang
efektif dan efisien. Perihal sistem
kearsipan ini juga akan dibahas secara mendalam tersendiri.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar